? Tujuan Menikah ?

Seyogyanya bagi orang yang menikah agar tidak hanya bertujuan untuk melampiaskan syahwatnya.

Sebagaimana itu tujuan kebanyakan manusia zaman ini.
Namun hendaknya tujuan dia dari pernikahannya adalah beberapa hal berikut ini:

1: Dalam rangka menjalankan perintah Nabi~صلى الله عليه و سلم~, dimana beliau bersabda:

“Wahai segenap para pemuda, barangsiapa yang telah mampu menikah di antara kalian, maka hendaknya dia segera menikah”

[H.R.Imam Bukhari,no5066 dan Imam Muslim,no:1400, dr Ibnu Mas’ud]

2: Demi memperbanyak jumlah Umat Islam, karena dengan banyaknya jumlah Umat Islam, akan bertambah kekuatan dan kemuliaan mereka.

3: Untuk menjaga kemaluannya dan istrinya.

4: Agar terjaga pandangan matanya dan pandangan mata istrinya.

5: Melampiaskan syahwatnya.

[sumber, kitab: Syarhul mumti’,hal:10, jilid: 12, cetakan: daar Ibnul Jauzi, dengan sedikit perubahan dari penulis yang tidak merubah makna]

6. Memperbanyak shadaqah, karna Nabi~صلى الله عليه وسلم~bersabda:
” sesungguhnya pada kemaluan kalian ada shadaqah”

Maka para shahabat pun berkata:

‘Wahai rasulullah apakah jika salah satu dari kami memunuhi syahwatnya akan memperoleh pahala?

Nabipun menjawab:

“Bukankah jika ia meletakkan syahwatnya pada yang diharamkan dia akan menanggung dosa? maka demikian pula bila ia meletakkannya pada yang dihalalkan untuknya, maka dia akan memperoleh pahala”

[H.R.Imam Muslim, no:1006]

Menasihati Wanita

2016-04-03-wanita tulang rusuk

Jika kamu mencoba untuk meluruskannya maka dia akan patah namun bila kamu biarkan maka dia akan tetap bengkok .

Salah satu karakteristik istri yang mencolok dalam mendidiknya adalah, bahwa keburukan istri ketika ingin dirubah membutuhkan tahapan dan proses, sehingga seorang suami tidaklah boleh terlalu memaksakan sesuatu dengan cara bim-salabim aba kadabra.

Hari ini dinasehati dan seketika itu pula akan berubah.

Jika terlalu dipaksakan, sebaik apapun nasehat itu maka akan mental begitu saja.

Hal ini disebabkan karna wanita itu mentalnya lemah sehingga tidak kuat tekanan dan paksaan yang sifatnya instan.

Ketelatenan dan kesabaran dalam memberi nasehat dan bimbingan, serta menghargai proses.

In syaa Allaah akan menghasilkan suatu yang memuaskan dan lebih baik.

Inilah kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan bahwa;

“Jika kamu meluruskannya dengan seketika, niscaya kamu akan mematahkannya” (HR.Bukhari,No:4787 ).

Ingat , disitu ada kata “Seketika” yang artinya tidak boleh tergesa-gesa atau instan, harus sabar dalam menghargai tahapan dan proses.

Dalam mensyarah makna “Seketika” disitu, para ulama ada yang mengatakan dengan kekerasan dan ketidak sabaran.

Namun ada pula yang mengatakan ketergesaan dan ketidaktelatenan.

Namun bisa dikorelasikan bahwa merubah dengan cara nasehat itu membutuhkan proses, kesabaran dan keteletenan.

Meskipun meluruskan istri ini tampak repot dan rumit, para suami tidak boleh putus asa.

Sebab ini sudah menjadi tanggung jawabnya untuk membimbing dan meluruskan istri.

Karna sesuatu yang salah bila tidak diluruskan akan selalu salah, dan perkara yang bengkok bila tidak diluruskan akan tetap bengkok.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ;

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS.At-Tahrim:6 )

Maksud kalimat :

”Untuk itu nasehatilah para wanita”.

Suatu penegasan kembali bahwa meluruskan wanita adalah dengan cara menasehati, sebab nasehat itu adalah pertengahan antara keras dan lembut.

Syaikh Abdurrahman al Khumaisy, berkata;

“Ketahuilah bahwa nasehat itu adalah pertengahan antara ketegasan dan kelembutan”.

Sebagai mana islam adalah umat washatan
(pertengahan),

Ibnu Jarir at Thabri menjelaskan makna
washatan adalah tidak terlalu keras dan tidak terlalu lembek.

Inilah sikap yang dimaksudkan dalam hadits,
yaitu bagaimana agar tidak terjebak dalam kesalahan yaitu mematahkan tulang rusuk
sebab terlalu keras dan juga tidak membiarkan tulang rusuk tetap bengkok sebab terlalu meremehkan.

Jadi inti dari hadits ini adalah agar setiap lelaki dalam menghadapi wanita adalah dengan cara pertengahan, tidak terlalu keras/kasar namun juga tidak membiarkanya atau meremehkan begitu saja.

Nasehati dengan Lembut……

Maka Ia Akan Mengerti….

Dalam sebuah Atsar dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa :

“Wahai para suami, janganlah kau meluruskan kami secara keras/kasar. Oleh karna kami ini bagai tulang yang bengkok, sebab nasehatmu yang kasar tidak akan mudah kami pahami, sedang jika engkau tidak menasehati maka kami akan terus melenceng ”

Sebagai mana dijelaskan oleh para ahli psikolog bahwa ;

Hati wanita itu lembut dan mempunyai daya
sensitif yang tinggi atas apa yang dialaminya.

Sebagai mana misalnya ada seorang suami berkata dengan nada tinggi pada istrinya;
“buatkan saya kopi”, meskipun sang suami
tidak berniatan untuk membentak (bersikap
kasar), namun akan ditanggapi seorang istri bahwa itu adalah suatu bentakan yang kasar, oleh sebab dikatakan dengan nada yang tinggi.

Hal ini sering terjadi dan dialami istri, namun jarang disadari oleh para suami.

Terkadang para suami tidak sadar bahwa istri lebih suka diladeni dengan suara yang lembut ketimbang dengan nada yang keras atau tinggi .

Maka dari itu setelah memahami tabiat wanita bahwa mereka tidak suka dikasari dan sukar dinasehati dengan cara yang kasar.

Maka sudah seharusnya para suami bersikap bijaksana dan penuh kelembutan kepada istri.

Agar, nasehat para suami atas istri tersebut dapat dipahami oleh istri dengan baik.

Sehingga dengan demikian, sang istri akan lebih baik perangainya oleh sebab mampu menerima nasehat dengan baik.

[ Nasehat Wanita Muslimah ]

Istri Sholihah

2016-04-03-istri, sabar, syukur, qana'ah

Duhai istri….

Tak peduli suamimu itu seorang yang egois dan tak pengertian.
Tak peduli suamimu itu seorang pembohong atau pengkhianat.
Tak peduli suamimu itu seorang yang zalim lagi anarkis
Meskipun dia itu seorang yang lalai serta jauh dari ketaatan.
Meskipun suamimu itu banyak melakukan kemaksiatan.
Meskipun dia telah selingkuh dengan seratus wanita di belakangmu.

Ketahuilah…..
Itu tak mengurangi hak suamimu atasmu.
Itu tak mengurangi kewajibanmu untuk berkhidmat pada suamimu.
Dia tetap lah surga dan neraka-mu.
Do’a mu untuknya adalah ibadah.
Nasihatmu untuknya adalah sedekah.
Syukurmu terhadapnya adalah sifat qana’ah.
Sabarmu untuknya berbalas jannah.
In syaa Allaah….

* faedah dauroh ust Abu Nashim Mukhtar
** Beratnyaaaa jadi istri shalehah.. sabar-syukur-qana’ah
** Karena surga itu balasan yang setimpal.

[Via. Teh Lyn]

Apa Hukum Nikah Bagi Wanita

2016-02-23-tujuan menikah

Hukum menikah bagi wanita para ulama pun berbeda pendapat namun yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, bahwa menikah hukumnya adalah sunnah dan tidak sampai wajib, wallahu a’lam.

Namun perlu digaris-bawahi, khilafiyah yang di bahas di atas adalah jika seseorang dalam kondisi yang aman dari fitnah dan aman dari resiko terjerumus dalam hal-hal yang diharamkan oleh Allah terkait syahwat kepada wanita.

?Adapun jika seseorang khawatir terjerumus ke dalam fitnah semisal zina dan lainnya, tidak ada khilaf di antara para ulama bahwa nikah dalam keadaan ini adalah wajib.

↪ Karena membentengi dan menjaga diri dari perkara haram itu wajib, sehingga dalam kondisi ini menikah hukumnya wajib.

? Al Qurthubi berkata:

قال علماؤنا: يختلف الحكم في ذلك باختلاف حال المؤمن من خوف العنت الزنى، ومن عدم صبره، ومن قوته على الصبر، وزوال خشية العنت عنه وإذا خاف الهلاك في الدين أو الدنيا فالنكاح حتم ومن تاقت نفسه إلى النكاح فإن وجد الطَّوْل فالمستحب له أن يتزوج. وإن لم يجد الطول فعليه بالاستعفاف ما أمكن ولو بالصوم لأن الصوم له وِجاءٌ كما جاء في الخبر الصحيح

?“Para ulama kita berkata, hukum nikah itu berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing orang dalam tingkat kesulitannya menghindari zina dan juga tingkat kesulitannya untuk bersabar.

?Dan juga tergantung kekuatan kesabaran masing-masing orang serta kemampuan menghilangkan kegelisahan terhadap hal tersebut.

? Jika seseorang khawatir jatuh dalam kebinasaan dalam agamanya atau dalam perkara dunianya, maka nikah ketika itu hukumnya wajib.

?Dan orang yang sangat ingin menikah dan ia memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar untuk menikah hukumnya mustahab baginya.

?Jika ia tidak memiliki sesuatu yang tidak bisa dijadikan mahar, maka ia wajib untukisti’faf (menjaga kehormatannya) sebisa mungkin. Misalnya dengan cara berpuasa, karena dalam puasa itu terdapat perisai sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih”.

https://muslim.or.id/25059-apakah-menikah-itu-wajib.html

?Apakah Suami Istri Kembali Bersatu di Surga Kelak

✅ Benar. Seorang istri akan bersatu kembali dengan suaminya di surga kelak bahkan bersama-sama anak keturunannya baik laki-laki dan perempuan selama mereka beragama Isalam (mentauhidkan Allah -pen). Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala,

والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم وما ألتناهم من عملهم من شيء

” Dan orang-orang beriman, berserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan. Kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di dalam surga) dan kami tidak mengurangi sedkitpun pahala amal (kebajikan) mereka.” (QS. Ath Thur: 21).

https://muslimah.or.id/3409-apakahkah-suami-istri-kembali-b

Dalil dari hadits

اَيُّمَا امْرَأَةٍ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ فَهِيَ ِلآخِرِ أَزْوَاجِهَا

“Wanita mana saja yang ditinggal mati suaminya, lalu dia menikah lagi setelahnya, maka dia milik suaminya yang terakhir.” (Lihat as-Silsilah ash-Shahihah, no. 1281)

والله أعلم

???????

Copas and Posted by?:
BC WA Info Dakwah Islamic Center
+966556214044?
&
WA Dakwah Majlis TaKlim Akhowat
+966508293088?